
soko.tubankab.go.id - Sebanyak 157 Anggota Badan Permusyawaratan Desa dari 23 desa se Kecamatan Soko Kabupaten Tuban hasil penjaringan yang dilakukan oleh Panitia Pengisian Calon Anggota BPD Tahun 2019 yang tahapannya telah dilaksanakan mulai bulan Desember Tahun 2018 pada hari ini Selasa 11 Juni 2019 secara resmi dilaksanakan pengambilan Sumpah dan Pelantikan oleh Camat Soko Suwito, SH Atas Nama Bupati Tuban berlangsung di Pendopo Kecamatan Soko Kabupaten Tuban.
Acara pengambilan sumpah dan pelantikan yang dimulai tepat pada pukul 10.00 WIB yang dihadiri oleh Anggota Forkopimka Kecamatan Soko, seluruh jajaran UPTD, Koordinator, Kepala Desa, Ketua BPD periode sebelumnya serta Panitia Pengisian Anggota BPD se Kecamatan Soko berlangsung lancar, tertib dan khidmad.
Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Anggota Badan Permusyawaratan Desa periode tahun 2019 s/d 2025 yang dilaksanakan oleh Camat tersebut merupakan amanat dari peraturan perundang undangan yaitu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 20 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa dan Peraturan Bupati Tuban Nomor 82 Tahun 2018 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaran Desa, dimana Kewenangan pengesahan, pelantikan, pengambilan sumpah dan pemberhentian BPD didelegasikan kepada Camat.
Jumlah keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa periode tahun 2019 sampai dengan 2025 ini ditetapkan dengan jumlah ganjil, paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 9 (sembilan) orang.
Dari jumlah anggota BPD 157 orang dari 23 desa se Kecamatan Soko tersebut dengan rincian 4 (empat) desa dengan jumlah 9 (Sembilan) orang anggota yaitu Desa Prambontergayang, Jegulo, Sokosari dan Klumpit, dan 13 (tiga belas) desa dengan jumlah 7 (tujuh) orang anggota yaitu meliputi desa Pandanagung, Simo, Mojoagung, Mentoro, Gununganyar, Nguruan, Bangunrejo, Sumurcinde, Rahayu, Sandingrowo, Pandanwangi, Glagahsari dan Kenongosari, sedangkan 6 (enam) desa dengan jumlah 5 (lima) orang anggota yaitu desa Tluwe, Wadung, Jati, Menilo, Cekalang dan Kendalrejo.
Dalam sambutannya Camat Soko Suwito, SH menyampaikan kepada Anggota BPD se Kecamatan Soko dalam menjalankan tugas senantiasa bersinergi dengan Pemerintah Desa dalam rangka untuk membangun dan memajukan desa dengan mengedapankan musyawarah dalam menyelesaiakan segala permasalahan yang ada di desa.
Selain itu Suwito, SH dalam akhir sambutannya juga menekankan kepada anggota BPD yang pada tahun ini di desanya ada momen pemilihan Kepala Desa untuk melanjutkan tugas BPD periode sebelumnya dalam mengawal dan mengawasi proses tahapan Pemilihan Kepala Desa sampai dengan selesai.
Disampingitu juga menyampaikan bahwa Anggota BPD mempunyai fungsi membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, juga mempunyai fungsi menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa serta melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. (masy.sk)